PANITIA PEMILIHAN KETUA RUKUN TETANGGA 002
KELURAHAN KEDAUNG KALIANGKE
KECAMATAN CENGKARENG
JAKARTA BARAT
TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA RUKUN TETANGGA 002
KELURAHAN KEDAUNG KALIANGKE
KECAMATAN CENGKARENG
PASAL I
SIFAT DAN KEDUDUKAN
1.
Rapat
ini memilih Ketua Rukun Tetangga 002 sifat terbuka dan demokratis di Kelurahan
Kedaung Kaliangke Cengkareng Jakarta Barat.
2.
Rapat
ini berkedudukan dan diselenggarakan di Rt 002 Rw 06 Kelurahan Kedaung
Kaliangke Cengkareng Jakarta Barat.
PASAL II
RAPAT PIMPINAN
1.
Rapat
di pimpin oleh ketua panitia pemilihan didampingi oleh Sekretaris Ketua Forum
dan para anggota pemilihan
PASAL III
WAKTU DAN TEMPAT
1.
Rapat
diselenggarakan pada tanggal : ……………………………………....WIB – selesai
2.
Rapat
penyelenggaraan pemilihan dilaksanakan di :
PASAL IV
PESERTA RAPAT
1.
Peserta
rapat terdiri dari
Peninjau :
-
Unsur
Kelurahan
-
Dewan
Kelurahan
-
Pengurus
Rw 06
-
Tokoh
Masyarakat
-
Seluruh
Warga Rt Setempat yang mempunyai hak pilih
PASAL V
SYARAT-SYARAT CALON PEMILIH
1.
Syarat-syarat
calon pemilih :
-
Seluruh
warga yang sudah mempunyai hak pilih dan berdomisili dir t 002 dan mempunyai
KTP di wilayah tersebut.
PASAL VI
WEWENANG RAPAT
1.
Rapat
berwenang untuk memilih Ketua Rukun Tetangga 002 Kedaung Kaliangke Cengkareng
Jakarta Barat.
2.
Rapat
berwenang untuk mengesahkan hasil pemilihan.
3.
Calon
dinyatakan menang apabila mendapatkan suara terbanyak dari suara yang sah.
4.
Pemilihan
akan diulan apabila draw.
PASAL VII
HAK BICARA DAN HAK SUARA
1.
Peninjau
hanya mempunyai hak bicara.
2.
Peserta
pemilih mempunyai hak bicara dan hak suara.
3.
Kesempatan
bicara diatur oleh pemimpin rapat.
PASAL VIII
KEPUTUSAN RAPAT
1.
Keputusan
rapat diambil berdasarkan musyawarah.
2.
Apabila
musyawarah untuk mufakat tidak disepakati rapat menentukan pengambilan
keputusan kepada peserta rapat lewat voting.
3.
Hasil
keputusan tidak dapat di ganggu gugat.
PASAL IX
KEWAJIBAN PESERTA DAN PENINJAU RAPAT
1.
Sebelum
memasuki ruangan para peserta / peninjau diwajibkan untuk mengisi /
menandatangani daftar hadir yang telah disediakan oleh penitia pemilihan.
2.
Setiap
peserta / peninjau rapat wajib mentaati tata tertib yang telah disepakati
bersama.
3.
Setiap
peserta rapat diwajibkan mengikuti rapat sampai selesai dan apabila
meninggalkan rapat sebelum rapat selesai dinyatakan menyetujui keputusan rapat
yang diambil oleh panitia.
PASAL X
KHUSUS
1.
Pimpinan
rapat berwenang memberi peringatan kepada peserta rapat yang tidak mentaati
tata tertib yang telah disahkan atau yang mengganggu jalannya rapat.
2.
Apabila
peringatan yang dimaksud dalam pasal X ayat 1 tidak diindahkan pimpinan rapat
berwenang untuk :
a.
Menghentikan
pembicaraannya.
b.
Mempersilahkan
meninggalkan ruangan rapat (bila dianggap perlu)
PASAL XI
SYARAT KETUA RUKUN TETANGGA
1.
Warga
Negara Republik Indonesia (WNRI)
2.
Berdomisili
dan berKTP Rt Setempat.
3.
Berusia
minimal 21 tahun , maksimal tidak terbatas
4.
Berkelakuan
baik
5.
Sudah
berkeluarga
6.
Bias
baca tulis
7.
Menandatangani
Formulir pendaftaran.
PASAL XII
KEGIATAN PENDAFTARAN
1. Prosedur Pencalonan
Calon Ketua
Rukun Tetangga dicalonkan oleh warga setempat dan tokoh masyarakat Rt setempat
2. Masa Pendaftaran :
Dilaksanakan
mulai tanggal : …………………………………………………………….
3. Tempat Pendaftaran :
1.
Ketua
panitia
2.
Sekretaris
PASAL XIII
LAIN-LAIN
Hal
– hal yang belum tercantum dalam tata tertib diatas akan diatur kemudian oleh pimpinan
rapat dengan persetujuan rapat forum.
Jakarta
,
Ketua
Panitia Pemilihan Sekretaris
Mengetahui
Ketua Forum Rt
002 Rw 06
Tidak ada komentar:
Posting Komentar