Sabtu, 20 Oktober 2012

Tugas softkill



Tugas Ekonomi Koperasi #

Nama                            : Septian Bakda Tri Awandra
NPM / Kelas                 : 16211688  / 2ea15
WAJAH KOPERASI INDONESIA

Koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas  solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sampai pada awal “Revolusi Industri”. pada akhir abad 18, koperasi sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, sebagai jawaban atas masalah-masalah yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri.
Di Indonesia pertama kali koperasi diperkenalkan oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto Tahun 1896, mendirikan bank untuk pegawai negeri.
Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami naik dan turun dengan titik lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan situasi lingkungannya. Koperasi serba usaha ini mengambil  kegiatan usaha, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan barang-barang keperluan konsumsi bersama dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo. Mendirikan  gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Misalnya untuk kebutuhan rakyat seperti kebutuhan rumah tangga rakyat-rakyat kecil. Dan dilanjutkan dibentuknya Serikat Dagang Islam pada tahun 1927 yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi usaha-usaha masyarakat (pribumi). Dan barulah pada tahun 1929 berdiri partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan koperasi.
Pada tahun 1945 dibentuklah jawatan koperasi di bawah pimpinan R. Suria Atmadja Perkembangan koperasi semenjak berdirinya Jawatan Koperasi menunjukkan suatu tingkat perkembangan yang terus meningkat.
Pada tahun itu jumlah koperasi 39 buah, maka pada tahun berikutnya jumlahnya menjadi 574 buah dengan jumlah anggota pada tahun berikutnya kembali sebanyak 7.848 orang kemudian berkembang menjadi 52.555 orang.
Sejak kemerdekaan koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha-usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUD 1945 tersebut diatur pula di samping koperasi, juga peranan dari pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta.
Dan pada saat di era tahun 2000-an koperasi semakin menjamur atau ada di tiap-tiap daerah yang menaungi masyarakat-masyarakat dari kalangan bawah, kalangan menegah dan kalangan menegah keatas.
Pada tahun 2006-2007, jumlah koperasi di Indonesia mencapai 148.913 unit koperasi.  Angka ini meningkat sebesar 5,98% dibandingkan dengan tahun 2006. Dengan jumlah anggota ± 29.031.802 orang. Dan antara tahun 2007-2008,  jumlah koperasi berkualitas meningkat sebanyak 886 unit koperasi dari 41.381 unit koperasi pada tahun 2007 menjadi 42.267 unit koperasi pada tahun 2008. Sedangkan total koperasi Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia pada tahun 2008 sebanyak 149.793 unit koperasi.

Dengan perkembangan koperasi yang sangat pesat memang menjadi sangat bagus untuk perekonomian rakyat. Tetapi disamping itu ada koperasi-koperasi simpan pinjam yang tidak koperatif atau membohongi para anggota koperasinya. Seperti dengan menaruh uang koperasi berjanji kepada anggotanya setiap bulan akan mendapatkan 19% keuntungan dari modal pertama para anggota menyetor. Ini lah keadaan atau wajah Koperasi-koperasi Indonesia saat ini. Mengapa ini bisa terjadi?
saat ini biaya menabung per bulan untuk administrasi saja bisa mencapai Rp 20 ribu per nasabah. Bagi masyarakat atau usaha mikro, biaya tersebut tergolong cukup besar. "Misalkan, dia simpan sekitar Rp 2 juta di bank. Lalu,biaya administrasinya Rp 20 ribu. Dengan bunga 2% per tahun, return dia hanya sekitar Rp 3.200 per bulan. Belum lagi kena inflasi 6% per tahun. Ini membuat masyarakat kecil kurang diuntungkan dan akan berpikir panjang untuk meminjam kredit ke bank. Jadi masyarakat akan memilih yang bisa membuat mereka untung dengan cepat dan menaruh uangnya kepada koperasi-koperasi bodong itu.
Itu lah wajah koperasi indonesia dari waktu ke waktu dan mengalami kenaikan dan juga mengalami kemunduran pada saat sekarang.


KOPERASI INDONESIA “HIDUP SEGAN MATI TAK MAU”

        Koperasi Indonesia saat ini mengikuti sebuah pepatah yaitu “hidup segan mati tak mau” mengapa begitu?. itulah keadaan kebanyakan koperasi di Indonesia sekarang. Koperasi sekarang dipandang sebelah mata dan diidentikkan hanya sebagai tempat orang-orang miskin meminjam kredit murah.
Koperasi memiliki prinsip-prinsip usaha yang berbeda dengan badan usaha lainya, sebagaimana tercantum dalam UU No.12 tahun 1967, dan UU No.25 tahun 1992, prinsip koperasi terdiri dari:
1) Sifat keanggotaanya terbuka dan sukarela;
2) Kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota;
3) Pembagian SHU diatur menurut jasa anggota;
4) Pengembangan kesejahtraaan;
5) Swadaya, Swakerta, dan Swasembada;
6) Kemandirian;
7) Adanya pembaasan bunga atas modal.
Guru perekonomian nasional, “banyak koperasi yang ibarat pepatah ”mati segan hidup tak mau”.”
        Banyak permasalahan koperasi di Indonesia mulai dari pengelolaan koperasi yang buruk, disebabkan koperasi tidak didukung sumber daya manusia yang berpendidikan, ditambah lagi dukungan pemerintah terhadap koperasi yang tidak mau tahu, membuat koperasi seperti hidup segan mati tak mau. Buruknya pengelolaan koperasi menyebabkan banyak koperasi yang kemudian meredup dan mati. Walaupun ada, sekedar plang nama tanpa aktivitas. Masalah mengelola koperasi tidak menjalankan perannya dengan maksimal, karena pengurus tidak bertanggung jawab atas visi dan misi koperasi itu sendiri, mengkhianati kepercayaan dan amanah anggota.
        Koperasi di Indonesia dibilang tidak ada  perkembangan yang menggembirakan. Koperasi Indonesia masih menghadapi masalah-masalah di bidang kelembagaan maupun di bidang usaha koperasi itu sendiri. Masalah-masalah tersebut yaitu ;
1) bersumber dari dalam koperasi
2) dan dari luar koperasi
Masalah
a. sumber daya manusia yang kurang profesional dan kualitas yang masih dibawah standar
b. Keadaan keanggotaan ditinjau dari segi kuantitas tercermin dari jumlah anggota yang semakin lama semakin berkurang. keanggotaan koperasi yang ada sekarang belum menjangkau masyarakat.
c. manajemen pelaksanaan koperasi yaitu kurangnya anggota koperasi yang cukup berpengalaman dalam melakukan pengelolaan koperasi. karena anggota yang berpengalaman akan memberikan dampak yang positif pada suatu koperasi.
d. modal yang sulit didapat. Karena Kebiasaan masyarakat Indonesia yang tidak mau berorganisasi dan mencoba, mereka hanya ingin instant hanya dengan mengeluarkan modal bisa mendapatkan keuntungan yang besar.
        Koperasi Indonesia perlu melakukan pembaharuan atas dua hal dalam koperasi yakni;
-      perubahan paradigma dalam pembangunan ekonomi di sektor koperasi
-      pemulihan jati diri koperasi. sehingga rasa kebersamaan yang terwujud dalam jati diri koperasi tidak akan luntur
-      jangan memanjakan para pegawai koperasi dengan fasilitas-fasilitas yang “mewah”.
Harapan terhadap koperasi adalah agar dilakukan pembaharuan baik itu dari internal ataupun eksternal koperasi.

        Koperasi menjadi tidak berkembang karena pengetahuan dari anggota koperasi yang masih rendah, hal itu terjadi karena sosialisasi yang belum optimal. Karena pengetahuan yang minim itu, manajemen koperasi menjadi belum professional untuk bertindak. Padahal sebenarnya anggota koperasi juga merupakan bagian dari kepemilikan koperasi sehingga merka berhak untuk berpartisipasi untuk kemajuan koperasi itu sendiri.
Mengembalikan koperasi seperti nilai-nilai demokrasi dan semangat kekeluargaan. Itulah harapan-harpan agar perkoperasian di indonesia tidak di pandang “mati segan hidup tak mau”.
http://gunadarma.ac.id/