Tugas Ekonomi Koperasi #
Nama :
Septian Bakda Tri Awandra
NPM / Kelas : 16211688 / 2ea15
WAJAH
KOPERASI INDONESIA
Koperasi adalah institusi (lembaga)
yang tumbuh atas solidaritas tradisional
dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sampai pada
awal “Revolusi Industri”. pada akhir abad 18, koperasi sering disebut sebagai
Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Koperasi Modern didirikan pada
akhir abad 18, sebagai jawaban atas masalah-masalah yang timbul selama tahap
awal Revolusi Industri.
Di Indonesia pertama kali koperasi
diperkenalkan oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto Tahun 1896,
mendirikan bank untuk pegawai negeri.
Perkembangan koperasi di Indonesia
mengalami naik dan turun dengan titik lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh
yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan situasi lingkungannya.
Koperasi serba usaha ini mengambil
kegiatan usaha, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan
produksi bersama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan barang-barang
keperluan konsumsi bersama dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang
didirikan oleh Dr. Sutomo. Mendirikan gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan
rakyat. Misalnya untuk kebutuhan rakyat seperti kebutuhan rumah tangga
rakyat-rakyat kecil. Dan dilanjutkan dibentuknya Serikat Dagang Islam pada
tahun 1927 yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi usaha-usaha
masyarakat (pribumi). Dan barulah pada tahun 1929 berdiri partai Nasional
Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan koperasi.
Pada tahun 1945 dibentuklah jawatan
koperasi di bawah pimpinan R. Suria Atmadja Perkembangan koperasi semenjak
berdirinya Jawatan Koperasi menunjukkan suatu tingkat perkembangan yang terus
meningkat.
Pada tahun itu jumlah koperasi 39
buah, maka pada tahun berikutnya jumlahnya menjadi 574 buah dengan jumlah
anggota pada tahun berikutnya kembali sebanyak 7.848 orang kemudian berkembang
menjadi 52.555 orang.
Sejak kemerdekaan koperasi di
Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat
1 beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha-usaha
bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa
bangun perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan tersebut adalah
koperasi. Di dalam pasal 33 UUD 1945 tersebut diatur pula di samping koperasi,
juga peranan dari pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta.
Dan pada saat di era tahun 2000-an
koperasi semakin menjamur atau ada di tiap-tiap daerah yang menaungi
masyarakat-masyarakat dari kalangan bawah, kalangan menegah dan kalangan
menegah keatas.
Pada tahun 2006-2007, jumlah
koperasi di Indonesia mencapai 148.913 unit koperasi. Angka ini meningkat sebesar 5,98%
dibandingkan dengan tahun 2006. Dengan jumlah anggota ± 29.031.802 orang. Dan
antara tahun 2007-2008, jumlah koperasi
berkualitas meningkat sebanyak 886 unit koperasi dari 41.381 unit koperasi pada
tahun 2007 menjadi 42.267 unit koperasi pada tahun 2008. Sedangkan total
koperasi Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia pada tahun 2008 sebanyak
149.793 unit koperasi.
Dengan perkembangan koperasi yang
sangat pesat memang menjadi sangat bagus untuk perekonomian rakyat. Tetapi
disamping itu ada koperasi-koperasi simpan pinjam yang tidak koperatif atau
membohongi para anggota koperasinya. Seperti dengan menaruh uang koperasi
berjanji kepada anggotanya setiap bulan akan mendapatkan 19% keuntungan dari
modal pertama para anggota menyetor. Ini lah keadaan atau wajah
Koperasi-koperasi Indonesia saat ini. Mengapa ini bisa terjadi?
saat
ini biaya menabung per bulan untuk administrasi saja bisa mencapai Rp 20 ribu
per nasabah. Bagi masyarakat atau usaha mikro, biaya tersebut tergolong cukup
besar. "Misalkan, dia simpan sekitar Rp 2 juta di bank. Lalu,biaya
administrasinya Rp 20 ribu. Dengan bunga 2% per tahun, return dia hanya sekitar
Rp 3.200 per bulan. Belum lagi kena inflasi 6% per tahun. Ini membuat masyarakat
kecil kurang diuntungkan dan akan berpikir panjang untuk meminjam kredit ke
bank. Jadi masyarakat akan memilih yang bisa membuat mereka untung dengan cepat
dan menaruh uangnya kepada koperasi-koperasi bodong itu.
Itu
lah wajah koperasi indonesia dari waktu ke waktu dan mengalami kenaikan dan
juga mengalami kemunduran pada saat sekarang.
KOPERASI INDONESIA “HIDUP SEGAN MATI TAK MAU”
Koperasi Indonesia saat ini mengikuti
sebuah pepatah yaitu “hidup segan mati tak mau” mengapa begitu?. itulah keadaan kebanyakan koperasi di Indonesia
sekarang. Koperasi sekarang dipandang sebelah mata dan diidentikkan hanya
sebagai tempat orang-orang miskin meminjam kredit murah.
Koperasi memiliki prinsip-prinsip usaha yang berbeda
dengan badan usaha lainya, sebagaimana tercantum dalam UU No.12 tahun 1967, dan
UU No.25 tahun 1992, prinsip koperasi terdiri dari:
1) Sifat keanggotaanya terbuka dan sukarela;
2) Kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota;
3) Pembagian SHU diatur menurut jasa anggota;
4) Pengembangan kesejahtraaan;
5) Swadaya, Swakerta, dan Swasembada;
6) Kemandirian;
7) Adanya pembaasan bunga atas modal.
Guru
perekonomian nasional, “banyak koperasi yang ibarat pepatah ”mati segan hidup tak mau”.”
Banyak permasalahan koperasi di Indonesia
mulai dari pengelolaan koperasi yang buruk, disebabkan koperasi tidak didukung
sumber daya manusia yang berpendidikan, ditambah lagi dukungan pemerintah
terhadap koperasi yang tidak mau tahu, membuat koperasi seperti hidup segan
mati tak mau. Buruknya pengelolaan koperasi menyebabkan banyak koperasi yang
kemudian meredup dan mati. Walaupun ada, sekedar plang nama tanpa aktivitas. Masalah
mengelola koperasi tidak menjalankan perannya dengan maksimal, karena pengurus
tidak bertanggung jawab atas visi dan misi koperasi itu sendiri, mengkhianati
kepercayaan dan amanah anggota.
Koperasi di Indonesia dibilang tidak ada perkembangan yang
menggembirakan. Koperasi Indonesia masih menghadapi masalah-masalah di
bidang kelembagaan maupun di bidang usaha koperasi itu sendiri. Masalah-masalah
tersebut yaitu ;
1) bersumber dari dalam
koperasi
2) dan dari luar koperasi
Masalah
a. sumber daya manusia yang
kurang profesional dan kualitas yang masih dibawah standar
b. Keadaan
keanggotaan ditinjau dari segi kuantitas tercermin dari jumlah anggota yang
semakin lama semakin berkurang. keanggotaan koperasi yang ada sekarang belum menjangkau
masyarakat.
c. manajemen
pelaksanaan koperasi yaitu kurangnya anggota koperasi yang cukup berpengalaman
dalam melakukan pengelolaan koperasi. karena anggota yang berpengalaman akan
memberikan dampak yang positif pada suatu koperasi.
d. modal
yang sulit didapat. Karena Kebiasaan masyarakat Indonesia yang tidak mau berorganisasi
dan mencoba, mereka hanya ingin instant hanya dengan mengeluarkan modal bisa mendapatkan
keuntungan yang besar.
Koperasi Indonesia perlu melakukan
pembaharuan atas dua hal dalam koperasi yakni;
- perubahan
paradigma dalam pembangunan ekonomi di sektor koperasi
- pemulihan
jati diri koperasi. sehingga rasa kebersamaan yang terwujud dalam jati diri
koperasi tidak akan luntur
- jangan
memanjakan para pegawai koperasi dengan fasilitas-fasilitas yang “mewah”.
Harapan
terhadap koperasi adalah agar dilakukan pembaharuan baik itu dari internal
ataupun eksternal koperasi.
Koperasi menjadi tidak berkembang karena
pengetahuan dari anggota koperasi yang masih rendah, hal itu terjadi karena
sosialisasi yang belum optimal. Karena pengetahuan yang minim itu, manajemen
koperasi menjadi belum professional untuk bertindak. Padahal sebenarnya anggota
koperasi juga merupakan bagian dari kepemilikan koperasi sehingga merka berhak
untuk berpartisipasi untuk kemajuan koperasi itu sendiri.
Mengembalikan
koperasi seperti nilai-nilai demokrasi dan semangat kekeluargaan. Itulah
harapan-harpan agar perkoperasian di indonesia tidak di pandang “mati segan
hidup tak mau”.
http://gunadarma.ac.id/
http://gunadarma.ac.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar