Rabu, 26 Maret 2014

contoh pembuatan tata tertib pemilihan ketua rt



PANITIA PEMILIHAN KETUA RUKUN TETANGGA 002
KELURAHAN KEDAUNG KALIANGKE
KECAMATAN CENGKARENG
JAKARTA BARAT

TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA RUKUN TETANGGA 002
KELURAHAN KEDAUNG KALIANGKE
KECAMATAN CENGKARENG

PASAL I
SIFAT DAN KEDUDUKAN

1.      Rapat ini memilih Ketua Rukun Tetangga 002 sifat terbuka dan demokratis di Kelurahan Kedaung Kaliangke Cengkareng Jakarta Barat.
2.      Rapat ini berkedudukan dan diselenggarakan di Rt 002 Rw 06 Kelurahan Kedaung Kaliangke Cengkareng Jakarta Barat.

PASAL II
RAPAT PIMPINAN

1.      Rapat di pimpin oleh ketua panitia pemilihan didampingi oleh Sekretaris Ketua Forum dan para anggota pemilihan

PASAL III
WAKTU DAN TEMPAT

1.      Rapat diselenggarakan pada tanggal : ……………………………………....WIB – selesai
2.      Rapat penyelenggaraan pemilihan dilaksanakan di :


PASAL IV
PESERTA RAPAT

1.      Peserta rapat terdiri dari
Peninjau :
-        Unsur Kelurahan
-        Dewan Kelurahan
-        Pengurus Rw 06
-        Tokoh Masyarakat
-        Seluruh Warga Rt Setempat yang mempunyai hak pilih

PASAL V
SYARAT-SYARAT CALON PEMILIH

1.      Syarat-syarat calon pemilih :
-        Seluruh warga yang sudah mempunyai hak pilih dan berdomisili dir t 002 dan mempunyai KTP di wilayah tersebut.
PASAL VI
WEWENANG RAPAT

1.      Rapat berwenang untuk memilih Ketua Rukun Tetangga 002 Kedaung Kaliangke Cengkareng Jakarta Barat.
2.      Rapat berwenang untuk mengesahkan hasil pemilihan.
3.      Calon dinyatakan menang apabila mendapatkan suara terbanyak dari suara yang sah.
4.      Pemilihan akan diulan apabila draw.

PASAL VII
HAK BICARA DAN HAK SUARA

1.      Peninjau hanya mempunyai hak bicara.
2.      Peserta pemilih mempunyai hak bicara dan hak suara.
3.      Kesempatan bicara diatur oleh pemimpin rapat.

PASAL VIII
KEPUTUSAN RAPAT

1.      Keputusan rapat diambil berdasarkan musyawarah.
2.      Apabila musyawarah untuk mufakat tidak disepakati rapat menentukan pengambilan keputusan kepada peserta rapat lewat voting.
3.      Hasil keputusan tidak dapat di ganggu gugat.

PASAL IX
KEWAJIBAN PESERTA DAN PENINJAU RAPAT

1.      Sebelum memasuki ruangan para peserta / peninjau diwajibkan untuk mengisi / menandatangani daftar hadir yang telah disediakan oleh penitia pemilihan.
2.      Setiap peserta / peninjau rapat wajib mentaati tata tertib yang telah disepakati bersama.
3.      Setiap peserta rapat diwajibkan mengikuti rapat sampai selesai dan apabila meninggalkan rapat sebelum rapat selesai dinyatakan menyetujui keputusan rapat yang diambil oleh panitia.

PASAL X
KHUSUS

1.      Pimpinan rapat berwenang memberi peringatan kepada peserta rapat yang tidak mentaati tata tertib yang telah disahkan atau yang mengganggu jalannya rapat.
2.      Apabila peringatan yang dimaksud dalam pasal X ayat 1 tidak diindahkan pimpinan rapat berwenang untuk :
a.       Menghentikan pembicaraannya.
b.      Mempersilahkan meninggalkan ruangan rapat (bila dianggap perlu)




PASAL XI
SYARAT KETUA RUKUN TETANGGA

1.      Warga Negara Republik Indonesia (WNRI)
2.      Berdomisili dan berKTP Rt Setempat.
3.      Berusia minimal 21 tahun , maksimal tidak terbatas
4.      Berkelakuan baik
5.      Sudah berkeluarga
6.      Bias baca tulis
7.      Menandatangani Formulir pendaftaran.

PASAL XII
KEGIATAN PENDAFTARAN

1.      Prosedur Pencalonan
Calon Ketua Rukun Tetangga dicalonkan oleh warga setempat dan tokoh masyarakat Rt setempat

2.      Masa Pendaftaran :
Dilaksanakan mulai tanggal : …………………………………………………………….

3.      Tempat Pendaftaran :
1.      Ketua panitia
2.      Sekretaris

PASAL XIII
LAIN-LAIN

Hal – hal yang belum tercantum dalam tata tertib diatas akan diatur kemudian oleh pimpinan rapat dengan persetujuan rapat forum.



                                                                                                            Jakarta ,                    
Ketua Panitia Pemilihan                                                                      Sekretaris





Mengetahui
Ketua Forum Rt 002 Rw 06

Tidak ada komentar:

Posting Komentar