Nama : Septian Bakda Tri
Awandra
Npm : 16211688
Kelas : 2EA15
Tugas : Kewarganegaraan
Universitas Gunadarma
2013/2014
Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
v Pengertian Bangsa dan Negara
Bangsa adalah orang–orang yang memiliki
kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta
mempunyai kepemerintahan
sendiri. Atau bisa diartikan sbagai kumpulan
manusia yang terikat karena kesatuan bahasa dan
wilayah tertntu
dimuka bumi.
Negara adalah suatu organisasi dari
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah
tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib
serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia trsebut.
Atau diartikan sebagai satu perserikatan yang mlaksanakan satu pemerintahan
melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk mmaksa bagi
ketertiban sosial.
v Teori
terbentuknya negara
a) Teori Hukum
Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam
=> Berkembang Manusia => Tumbuh Negara. Maksdunya
ialah kondisi alam akan mempengaruhi perkembangan manusia dan manusia akan
menetukan tumbuh nya negara tersebut. Semua itu akan saling terkait satu sama
lainnya.
b) Teori Ketuhanan
Segala sesuatu
adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara. Mempercayai
adanya Tuhan dan Tuhan yang menciptakan semuia yang ada di muka bumi.
c) Teori Perjanjian
(Thomas Hobbes)
Manusia
menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia
tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk
mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk
kebutuhan bersama.
Di dalam
prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a. Penaklukan.
b. Peleburan.
c. Pemisahan diri
d.
Pendudukan/menempati atas
negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
v Unsur Negera
ada 2 unsur negara yaitu ;
1. Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan
perairan (unsur perairan yang tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan
pemerintahan yang berdaulat. Maksudnya ialah semua yang ada di
suatu negra tersebut.
2. Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar,
pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam
perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB. Maksdunya
adalah yang sudah diakui oleh seluruh Negara di dunia.
v Bentuk Negara
a) Negara kesatuan
·
Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
bentuk negara
dimana pemerintahan pusat memiliki kedaulatan penuh untuk menyelenggarakan
urusan pemerintah dari pusat hingga daerah, termasuk segala hal yang menyangkut
urusan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah hanya menjalankan perintah dari
pemerintah pusat. Maksudnya ialah pemerintah daerah hanya sebagai pelaksana
belaka.
-
Kebaikan negara kesatuan sistem
sentralisasi adalah :
a. Terdapat keseragaman hukum di seluruh wilayah negara
b. Pemerintahan mengurus langsung semua urusan sampai ke daerah
c. Tidak membutukan biaya yang besar
-
Kelemahan negara kesatuan sistem
sentralisasi adalah :
a. Bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat yang dapat menghambat proses
pelaksanaan pembangunan.
b. Rakyak akan bersifat apatis dan tidak mempunyai tanggung jawab dalam
pelaksanaan pembangunan di daerahnya.
c. Peraturan yang dibuat pemerintah pusat sering tidak sesuai dengan
kebutuhan daerah.
·
Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
Negara kesatuan
sistem desentralisasi adalah bentuk negara dimana pemerintahan pusat sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara, negara memberikan sebagian
kekuasaannya kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Keikutsertaan daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri di
sebut hak otonom.
-
Kebaikan dari negara kesatuan desentralisasi
adalah :
a. Pemerintah daerah dapat membuat peraturan yang sesuai dengan situasi
dan kondisi daerahnya.
b. Karena peraturan sesuai kondisi dan keadaan daerahnya maka rakyat
dapat berperan secara aktif dalam pembangunan untuk memajukan daerahnya.
-
Kelemahan dari negara kesatuan desentralisasi
adalah :
a. Tidak adanya keseragaman peraturan di seluruh wilayah negara Sistem
ini membutuhkan biaya yang besar.
b) Negara serikat ; di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
Pemahaman Tentang Demokrasi
v Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah
sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut
konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan,
tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau
kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa
mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan
keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
v Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian
Sistem Pemerintahan Negara
a. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan
monarki parlementer)
b. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai
pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
v Klasifikasi sistem pemerintahan
I.
Dalam sistem kepartaian dikenal
adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system),
sistem dua partai (biparty system),
dan sistem satu partai (monoparty system).
II.
Sistem pengisian jabatan pemegang
kekuasaan negara.
III.
Hubungan antar pemegang kekuasaan
negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
model sistem pemerintahan negara, ada empat macam,
yaitu :
1.
Sistem pemerintahan diktator (borjuis
dan proletar)
2.
Sistem pemerintahan parlementer
3.
Sistem pemrintahan presidential
4.
Sistem pemerintahan campuran
sangat membantu dan mendukung untuk mengerjakan tugas
BalasHapusVisit Us