Nama : Septian Bakda Tri Awandra
Kelas / Npm : 2EA15 / 16211688
Pemahaman tentang
HAM
Hak Asasi
Manusia (HAM) merupakan terjemahan dari istilah human rights atau the right of
human. Secara terminologi istilah ini artinya adalah Hak-HakManusia. Namun
dalam beberapa literatur pemakaian istilah Hak Asasi Manusia(HAM) lebih sering
digunakan. Di Indonesia hak-hak manusia pada umumnya lebih dikenal dengan
istilah “hak asasi” sebagai terjemahan dari basic rights(Inggris) dan
grondrechten (Belanda). HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia,
sesuai dengankodratnya (Kaelan: 2002). Menurut pendapat Jan Materson (dari
komisi HAM PBB), dalam TeachingHuman Rights, United Nations, HAM adalah hak-hak
yang melekat pada setiapmanusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup
sebagai manusia. John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung
oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAMdisebutkan bahwa “Hak Asasi
Manusia adalah seperangkat hak yang melekatpada hakekat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esadan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan
setiap orang, demi kehormatanserta perlindungan harkat dan martabat manusia”
Secara
teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang
bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus
dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah
merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi
keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga
upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi
kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah, dan negara.
Berdasarkan
beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang
beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
—
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah
bagian dari manusia secara otomatis.
—
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras,
agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
—
HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk
membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun
sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
Didalam
mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui
oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa
Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat
pertimbangan–pertimbangan berikut :
—
Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan
hak–hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga
kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
—
Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada
hak–hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan–perbuatan bengis yang
menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan
berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah
dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
—
Menimbang bahwa hak–hak manusia perlu dilindungi oleh
peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
—
Menimbang bahwa persahabatan antara negara–negara perlu
dianjurkan.
—
Menimbang bahwa negara–negara anggota PBB telah menyatakan
penghargaan terhadap hak–hak asasi manusia, martabat penghargaan seorang
manusia baik laki–laki dan perempuan serta meningkatkan kemajuan-sosial dan
tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
—
Menimbang bahwa negara–negara anggota telah berjanji akan
mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak–hak manusia dan
kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
—
Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak–hak dan
kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
Jadi HAM
adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap
individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapisatu hal yang perlu
kita ingat bahwa jangan pernah melanggar atau menindasHAM orang lain. HAM
setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islamsudah lebih
dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapatdijumpai dalam sumber
utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yangmerupakan sumber ajaran
normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam. Dalam kehidupan
bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap
bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan olehseseorang, kelompok atau suatu
instansi atau bahkan suatu negara akan di adili dalam pelaksanaan peradilan
HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan
HAM sebagaimana terdapat dalamUndang-Undang Pengadilan HAM.
refrensi :
http://emil.staff.gunadarma.ac.id/
refrensi :
http://emil.staff.gunadarma.ac.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar