BAB
I
KONSEP,
ALIRAN DAN
SEJARAH
KOPERASI
KONSEP
KOPERASI
· KONSEP
KOPERASI BARAT
· KONSEP
KOPERASI SOSIALIS
· KONSEP
KOPERASI NEGARA
BERKEMBANG
· KONSEP
KOPERASI
-
Konsep Koperasi Barat
-
Konsep Koperasi Sosialis
- Konsep
Koperasi Negara Berkembang
· LATAR
BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
-
Keterkaitan Ideologi, Sistem
Perekonomian dan Aliran
Koperasi
- Aliran
Koperasi
· SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI
-
Sejarah Lahirnya Koperasi
- Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
KONSEP
KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan organisasi
swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
Unsur-unsur
Positif Konsep Koperasi
Barat
· Keinginan
individu dapat dipuaskan dengan cara berkerjasama antarsesama anggota, dengan
saling membantu dan saling menguntungkan.
· Setiap
individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan
dan menanggung resiko bersama.
· Hasil
berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode
yang telah disepakati.
· Keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak
Langsung Koperasi
Terhadap
Anggotanya
· Promosi
kegiatan ekonomi anggota
· Pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan
SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan
berkerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak
Tidak Langsung
Koperasi
Terhadap Anggota
· Pengembangan
Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
· Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil.
· Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar
antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada
koperasi dan perusahaan kecil.
KONSEP
KOPERASI
SOSIALIS
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi, untuk menunjang perencanaan sosial.
Menurut konsep
ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem
sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
KONSEP
KOPERASI
NEGARA
BERKEMBANG
· Koperasi
sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
· Perbedaan
dengan Konsep Sosialis:
Konsep
Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan
pribadi kepemilikan kolektif.
Konsep
Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya.
LATAR BELAKANG
TIMBULNYA ALIRAN
KOPERASI
· Keterkaitan
Ideologi, Sistem
Perekonomian dan Aliran Koperasi.
· Aliran
Koperasi.
Keterkaitan
Ideologi, Sistem
Perekonomian
dan Aliran Koperasi
Aliran
koperasi
|
Ideologi
|
Sistem
Perekonomian
|
Menjiwai
Tabel
1 : Hubungan Ideologi, Sistem
Perekonomian,
dan Aliran Koperasi
Ideologi
|
Sistem
Perekonomian
|
Aliran
Koperasi
|
Liberalisme
/
Kapitalisme
|
Sistem
Ekonomi
Bebas
Liberal
|
Yardstick
|
Komunisme
/
Sosialisme
|
Sistem
Ekonomi
Sosialis
|
Sosialis
|
Tidak
termasuk
Liberalisme
dan
Sosialisme
|
Sistem
Ekonomi
Campuran
|
Persemakmuran
(Commonwealth)
|
Aliran
Koperasi
· Aliran
Yardstick
· Aliran
Sosialis
· Aliran
Persemakmuran
(Commonwealth)
Aliran
Yardstick
· Dijumpai
pada negara-negara yang berideologi kapitalisai atau yang menganut perekonomian
Liberal.
· Koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
· Pemerintah
tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di
tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tengah anggota
koperasi sendiri
· Pengaruh
aliran ini sangatkuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri
berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman,
Belanda dll.
Aliran Sosialis
· Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi.
· Pengaruh
aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
Aliran
Persemakmuran
(commonwealth)
· Koperasi
sebagai alat efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat.
· Koperasi
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama
dalam struktur perekonomian masyarakat
· Hubungan
pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “kemitraan (partnership)“, dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik.
“Kemakmuran Masyarakat berdasarkan
koperasi” karangan
E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau Schools of
Cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian
negara, yakni:
· Cooperative
Commonwealth School
· School
of Modified Capitalsm / School of Competitive Yardstick
· The
Socialist Scholl
· Cooperative
Sector School
Cooperative
Commonwealth School
· Aliran
ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar
prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan
lembaga sehingga koperasi member pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah
masyarakat
· M.
Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dengan judul “indonesia Aims and
Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu
kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to
bring into existence is a cooperative commonwealth)
School
of Modified Capitalism
(School
Yardstick)
Suatu paham yang
menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu
perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis
· The
Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagian bagian
dari sistem sosialis
· Cooperative
Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai
sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada
di antara kapitalis dan sosialis
SEJARAH PERKEMBANGAN
KOPERASI
· Sejarah
Lahirnya Koperasi
· Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
SEJARAH
LAHIRNYA
KOPERASI
· 1844
Di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Tahun
1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
· 1862
dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
· 1818
– 1888 koperasi berkembang di jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle,
Frederich W. Raiffesen
· 1808
– 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
· 1896
di London terbentuklah ICA (Internasional Cooperative Alliance) maka koperasi
telah menjadi suatu gerakan Internasional
Sejarah
Perkembangan Koperasi di
Indonesia
1895 di
Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun
Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmaja, Patih Purwokerto dkk
mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai
negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan
Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 Tahun
1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” =
Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the
Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”.
· 1920
diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai
Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki
apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
· 12
Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di
Tasikmalaya
· 1960
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan
Pokok dan menugaskan koperasi sebagai Pelaksananya.
· 1961,
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokratis Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
· 1965,
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 tahun 1965, dimana prinsip NASAKOM
(Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga
dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
· 1967
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok. Pokok
Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25vtahun 1992 tentang
Perkoperasian
· Peraturan
Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar