Jumat, 11 Januari 2013

tugas kelompok 11 2EA15



BAB I
KONSEP, ALIRAN DAN
SEJARAH KOPERASI



KONSEP KOPERASI

· KONSEP KOPERASI BARAT
· KONSEP KOPERASI SOSIALIS
· KONSEP KOPERASI NEGARA
BERKEMBANG


·    KONSEP KOPERASI
-        Konsep Koperasi Barat
-        Konsep Koperasi Sosialis
-       Konsep Koperasi Negara Berkembang
·    LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
-        Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran
Koperasi
-       Aliran Koperasi
·   SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
-        Sejarah Lahirnya Koperasi
-       Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
KONSEP KOPERASI BARAT

Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi
Barat
·     Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara berkerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
·     Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
·     Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
·    Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.

Dampak Langsung Koperasi
Terhadap Anggotanya
·   Promosi kegiatan ekonomi anggota
·   Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan berkerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak Tidak Langsung
Koperasi Terhadap Anggota
·     Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
·     Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil.
·    Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
KONSEP KOPERASI
SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan sosial.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
KONSEP KOPERASI
NEGARA BERKEMBANG
·    Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
·    Perbedaan dengan Konsep Sosialis:
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi kepemilikan kolektif.
Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
LATAR BELAKANG
TIMBULNYA ALIRAN
KOPERASI
·   Keterkaitan Ideologi, Sistem
Perekonomian dan Aliran Koperasi.
·   Aliran Koperasi.

Keterkaitan Ideologi, Sistem
Perekonomian dan Aliran Koperasi
Aliran koperasi

Ideologi
Sistem
Perekonomian
              Menjiwai                                       Menjiwai


 


Menjiwai
Tabel 1 : Hubungan Ideologi, Sistem
Perekonomian, dan Aliran Koperasi
Ideologi
Sistem
Perekonomian
Aliran
Koperasi
Liberalisme /
Kapitalisme
Sistem Ekonomi
Bebas Liberal
Yardstick
Komunisme /
Sosialisme
Sistem Ekonomi
Sosialis
Sosialis
Tidak termasuk
Liberalisme dan
Sosialisme
Sistem Ekonomi
Campuran
Persemakmuran
(Commonwealth)
Aliran Koperasi
·   Aliran Yardstick
·   Aliran Sosialis
·   Aliran Persemakmuran
(Commonwealth)



Aliran Yardstick
·      Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalisai atau yang menganut perekonomian Liberal.
·      Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
·      Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tengah anggota koperasi sendiri
·    Pengaruh aliran ini sangatkuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

Aliran Sosialis
·    Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
·    Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

Aliran Persemakmuran
(commonwealth)
·      Koperasi sebagai alat efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
·      Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
·     Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “kemitraan (partnership)“, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“Kemakmuran Masyarakat berdasarkan koperasi” karangan
E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau Schools of Cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni:
·      Cooperative Commonwealth School
·      School of Modified Capitalsm / School of Competitive Yardstick
·      The Socialist Scholl
·     Cooperative Sector School
Cooperative Commonwealth School
·      Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga sehingga koperasi member pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat
·     M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dengan judul “indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a cooperative commonwealth)
School of Modified Capitalism
(School Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis

·   The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagian bagian dari sistem sosialis
·   Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis
SEJARAH PERKEMBANGAN
KOPERASI 
·   Sejarah Lahirnya Koperasi
·    Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia



SEJARAH LAHIRNYA
KOPERASI
·       1844 Di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
·       1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
·       1818 – 1888 koperasi berkembang di jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Frederich W. Raiffesen
·       1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
·      1896 di London terbentuklah ICA (Internasional Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan Internasional
Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmaja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.

Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche  Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”.

·     1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
·    12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
·    1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai Pelaksananya.
·      1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokratis Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
·      1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 tahun 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
·      1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok. Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25vtahun 1992 tentang Perkoperasian
·      Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

siapkah koperasi indonesia di era globalisasi


Siapkah koperasi Indonesia di Era Globalisasi???

        Jika ditanya tentang siapkah koperasi indonesia di era globalisasi ?? maka jawabannya sudah pasti kita tebak ialah belum siap untuk menghadapi era globlalisasi sekarang. Dikarenakan yaitu: masalah masalah dari dalam koperasi itu sendiri seperti:

        Koperasi di Indonesia dibilang tidak ada  perkembangan yang menggembirakan untuk menhadapi era globalisasi. Koperasi Indonesia masih menghadapi masalah-masalah di bidang kelembagaan maupun di bidang usaha koperasi itu sendiri. Masalah-masalah tersebut yaitu ;
1) bersumber dari dalam koperasi
2) dan dari luar koperasi
Masalah

1.    SDM (sumber daya manusia) yang kurang profesional dan kualitas yang masih dibawah standar.
2.   Keadaan keanggotaan ditinjau dari segi kuantitas tercermin dari jumlah anggota yang semakin lama semakin berkurang. keanggotaan koperasi yang ada sekarang belum menjangkau masyarakat.
3.   manajemen pelaksanaan koperasi yaitu kurangnya anggota koperasi yang cukup berpengalaman dalam melakukan pengelolaan koperasi. karena anggota yang berpengalaman akan memberikan dampak yang positif pada suatu koperasi.
4.   modal yang sulit didapat. Karena Kebiasaan masyarakat Indonesia yang tidak mau berorganisasi dan mencoba, mereka hanya ingin instant hanya dengan mengeluarkan modal bisa mendapatkan keuntungan yang besar.

Koperasi menjadi tidak berkembang karena pengetahuan dari anggota koperasi yang masih rendah, hal itu terjadi karena sosialisasi yang belum optimal. Karena pengetahuan yang minim itu, manajemen koperasi menjadi belum professional untuk bertindak. Padahal sebenarnya anggota koperasi juga merupakan bagian dari kepemilikan koperasi sehingga merka berhak untuk berpartisipasi untuk kemajuan koperasi itu sendiri.

        Oleh karna itu Koperasi Indonesia perlu melakukan pembaharuan atas hal-hal dalam koperasi yakni;
-      perubahan paradigma dalam pembangunan ekonomi di sektor koperasi
-      pemulihan jati diri koperasi. sehingga rasa kebersamaan yang terwujud dalam jati diri koperasi tidak akan luntur
-      jangan memanjakan para pegawai koperasi dengan fasilitas-fasilitas yang “mewah”.

        Harapan terhadap koperasi adalah agar dilakukan pembaharuan baik itu dari internal ataupun eksternal koperasi. Agar mampu bersaing di era sekarang dan tidak menjadi mati atau layu terhadap pertumbuhan penduduk yang makin maju. Dan memajukan koperasi kembali kepada tujuan-tujuan koperasi yaitu; Mewujudkan kondisi yang mampu menstimulan, mendinamisasi dan memfasilitasi, Menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan usaha koperasi dan UMKM, Meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian, Mengembangkan sinergi dan peran serta masyarakat dalam dunia usaha, dan Memberikan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, tepat, transparan dan akuntabel.
        Itulah yang harus dilakukan agar koperasi bisa siap untuk bersaing dalam era globalisasi.

http://gunadarma.ac.id/

koperasi hidup segan mati tak mau


KOPERASI INDONESIA “HIDUP SEGAN MATI TAK MAU”

        Koperasi Indonesia saat ini mengikuti sebuah pepatah yaitu “hidup segan mati tak mau” mengapa begitu?. itulah keadaan kebanyakan koperasi di Indonesia sekarang. Koperasi sekarang dipandang sebelah mata dan diidentikkan hanya sebagai tempat orang-orang miskin meminjam kredit murah.
Koperasi memiliki prinsip-prinsip usaha yang berbeda dengan badan usaha lainya, sebagaimana tercantum dalam UU No.12 tahun 1967, dan UU No.25 tahun 1992, prinsip koperasi terdiri dari:
1) Sifat keanggotaanya terbuka dan sukarela;
2) Kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota;
3) Pembagian SHU diatur menurut jasa anggota;
4) Pengembangan kesejahtraaan;
5) Swadaya, Swakerta, dan Swasembada;
6) Kemandirian;
7) Adanya pembaasan bunga atas modal.
Guru perekonomian nasional, “banyak koperasi yang ibarat pepatah ”mati segan hidup tak mau”.”
        Banyak permasalahan koperasi di Indonesia mulai dari pengelolaan koperasi yang buruk, disebabkan koperasi tidak didukung sumber daya manusia yang berpendidikan, ditambah lagi dukungan pemerintah terhadap koperasi yang tidak mau tahu, membuat koperasi seperti hidup segan mati tak mau. Buruknya pengelolaan koperasi menyebabkan banyak koperasi yang kemudian meredup dan mati. Walaupun ada, sekedar plang nama tanpa aktivitas. Masalah mengelola koperasi tidak menjalankan perannya dengan maksimal, karena pengurus tidak bertanggung jawab atas visi dan misi koperasi itu sendiri, mengkhianati kepercayaan dan amanah anggota.
        Koperasi di Indonesia dibilang tidak ada  perkembangan yang menggembirakan. Koperasi Indonesia masih menghadapi masalah-masalah di bidang kelembagaan maupun di bidang usaha koperasi itu sendiri. Masalah-masalah tersebut yaitu ;
1) bersumber dari dalam koperasi
2) dan dari luar koperasi
Masalah
a. sumber daya manusia yang kurang profesional dan kualitas yang masih dibawah standar
b. Keadaan keanggotaan ditinjau dari segi kuantitas tercermin dari jumlah anggota yang semakin lama semakin berkurang. keanggotaan koperasi yang ada sekarang belum menjangkau masyarakat.
c. manajemen pelaksanaan koperasi yaitu kurangnya anggota koperasi yang cukup berpengalaman dalam melakukan pengelolaan koperasi. karena anggota yang berpengalaman akan memberikan dampak yang positif pada suatu koperasi.
d. modal yang sulit didapat. Karena Kebiasaan masyarakat Indonesia yang tidak mau berorganisasi dan mencoba, mereka hanya ingin instant hanya dengan mengeluarkan modal bisa mendapatkan keuntungan yang besar.
        Koperasi Indonesia perlu melakukan pembaharuan atas dua hal dalam koperasi yakni;
-      perubahan paradigma dalam pembangunan ekonomi di sektor koperasi
-      pemulihan jati diri koperasi. sehingga rasa kebersamaan yang terwujud dalam jati diri koperasi tidak akan luntur
-      jangan memanjakan para pegawai koperasi dengan fasilitas-fasilitas yang “mewah”.
Harapan terhadap koperasi adalah agar dilakukan pembaharuan baik itu dari internal ataupun eksternal koperasi.

        Koperasi menjadi tidak berkembang karena pengetahuan dari anggota koperasi yang masih rendah, hal itu terjadi karena sosialisasi yang belum optimal. Karena pengetahuan yang minim itu, manajemen koperasi menjadi belum professional untuk bertindak. Padahal sebenarnya anggota koperasi juga merupakan bagian dari kepemilikan koperasi sehingga merka berhak untuk berpartisipasi untuk kemajuan koperasi itu sendiri.
Mengembalikan koperasi seperti nilai-nilai demokrasi dan semangat kekeluargaan. Itulah harapan-harpan agar perkoperasian di indonesia tidak di pandang “mati segan hidup tak mau”.
http://gunadarma.ac.id/

Sabtu, 03 November 2012

Jika Menjadi Menteri Koperasi dan siapkah koperasi di era globalisasi?



Jika Saya menjadi Menteri Koperasi
Jika saya menjadi menteri koperasi ???????, tentu jawaban saya akan memberikan visi, misi dan tujuan yang bisa membangkitkan koperasi Indonesia agar bisa lebih maju di masa kini dan untuk masa yang akan datang.

        Koperasi Indonesia sekarang banyak yang harus diperbaiki dari sisi eksternal dan internal dari koperasi itu sendiri. Yang harus diperbaiki yaitu dari segi pengelolaan yang meliputi ;
1.    SDM (sumber daya manusia) yang kurang profesional dan kualitas yang masih dibawah standar.
2.   Keadaan keanggotaan ditinjau dari segi kuantitas tercermin dari jumlah anggota yang semakin lama semakin berkurang. keanggotaan koperasi yang ada sekarang belum menjangkau masyarakat.
3.   manajemen pelaksanaan koperasi yaitu kurangnya anggota koperasi yang cukup berpengalaman dalam melakukan pengelolaan koperasi. karena anggota yang berpengalaman akan memberikan dampak yang positif pada suatu koperasi.
4.   modal yang sulit didapat. Karena Kebiasaan masyarakat Indonesia yang tidak mau berorganisasi dan mencoba, mereka hanya ingin instant hanya dengan mengeluarkan modal bisa mendapatkan keuntungan yang besar.

visi dan misi saya jika menjadi menteri koperasi Indonesia.
Mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 09/M/2005 tanggal 31 Januari 2005 bahwa kedudukan Kementerian Koperasi dan UKM adalah unsur pelaksana pemerintah dengan tugas membantu Presiden untuk mengkoordinasikan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemberdayaan Koperasi dan UMKM di Indonesia. merumuskan kebijakan dan mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan serta pengendalian pemberdayaan koperasi dan UMKM di Indonesia.
Visinya ialah: Menjadi Lembaga Pemerintah yang kredibel dan efektif untuk mendinamisasi pemberdayaan koperasi dan UMKM dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian.
Misi saya ialah :
·        Memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan nasional melalui perumusan kebijakan nasional
·        pengkoordinasian perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kebijakan pemberdayaan di bidang koperasi dan UMKM
·        serta peningkatan sinergi dan peran aktif masyarakat dan dunia usaha dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UMKM secara sistimatis, berkelanjutan dan terintegrasi secara nasional.

Tujuan Koperasi dan UKM secara umum adalah menjadikan KUMKM sebagai pelaku ekonomi utama dalam perekonomian nasional yang berdaya saing. Tujuan ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.    Mewujudkan kondisi yang mampu menstimulan, mendinamisasi dan memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya 70.000 (tujuh puluh ribu) unit koperasi yang berkualitas usahanya dan 6.000.000 (enam juta) unit usaha UMKM baru;
2.   Menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan usaha koperasi dan UMKM pada berbagai tingkatan pemerintahan;
3.   Meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UMKM di pasar dalam dan luar negeri;
4.   Mengembangkan sinergi dan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pemberdayaan koperasi dan UMKM;
  1. Memberikan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, tepat, transparan dan akuntabel.






Siapkah koperasi Indonesia di Era Globalisasi???

        Jika ditanya tentang siapkah koperasi indonesia di era globalisasi ?? maka jawabannya sudah pasti kita tebak ialah belum siap untuk menghadapi era globlalisasi sekarang. Dikarenakan yaitu: masalah masalah dari dalam koperasi itu sendiri seperti:

        Koperasi di Indonesia dibilang tidak ada  perkembangan yang menggembirakan untuk menhadapi era globalisasi. Koperasi Indonesia masih menghadapi masalah-masalah di bidang kelembagaan maupun di bidang usaha koperasi itu sendiri. Masalah-masalah tersebut yaitu ;
1) bersumber dari dalam koperasi
2) dan dari luar koperasi
Masalah

1.    SDM (sumber daya manusia) yang kurang profesional dan kualitas yang masih dibawah standar.
2.   Keadaan keanggotaan ditinjau dari segi kuantitas tercermin dari jumlah anggota yang semakin lama semakin berkurang. keanggotaan koperasi yang ada sekarang belum menjangkau masyarakat.
3.   manajemen pelaksanaan koperasi yaitu kurangnya anggota koperasi yang cukup berpengalaman dalam melakukan pengelolaan koperasi. karena anggota yang berpengalaman akan memberikan dampak yang positif pada suatu koperasi.
4.   modal yang sulit didapat. Karena Kebiasaan masyarakat Indonesia yang tidak mau berorganisasi dan mencoba, mereka hanya ingin instant hanya dengan mengeluarkan modal bisa mendapatkan keuntungan yang besar.

Koperasi menjadi tidak berkembang karena pengetahuan dari anggota koperasi yang masih rendah, hal itu terjadi karena sosialisasi yang belum optimal. Karena pengetahuan yang minim itu, manajemen koperasi menjadi belum professional untuk bertindak. Padahal sebenarnya anggota koperasi juga merupakan bagian dari kepemilikan koperasi sehingga merka berhak untuk berpartisipasi untuk kemajuan koperasi itu sendiri.

        Oleh karna itu Koperasi Indonesia perlu melakukan pembaharuan atas hal-hal dalam koperasi yakni;
-      perubahan paradigma dalam pembangunan ekonomi di sektor koperasi
-      pemulihan jati diri koperasi. sehingga rasa kebersamaan yang terwujud dalam jati diri koperasi tidak akan luntur
-      jangan memanjakan para pegawai koperasi dengan fasilitas-fasilitas yang “mewah”.

        Harapan terhadap koperasi adalah agar dilakukan pembaharuan baik itu dari internal ataupun eksternal koperasi. Agar mampu bersaing di era sekarang dan tidak menjadi mati atau layu terhadap pertumbuhan penduduk yang makin maju. Dan memajukan koperasi kembali kepada tujuan-tujuan koperasi yaitu; Mewujudkan kondisi yang mampu menstimulan, mendinamisasi dan memfasilitasi, Menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan usaha koperasi dan UMKM, Meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian, Mengembangkan sinergi dan peran serta masyarakat dalam dunia usaha, dan Memberikan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, tepat, transparan dan akuntabel.
        Itulah yang harus dilakukan agar koperasi bisa siap untuk bersaing dalam era globalisasi.

http://gunadarma.ac.id/